Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

 

Apa saja syarat mengurus izin mendirikan bangunan untuk rumah tinggal?

Ketiadaan IMB bisa membuat pemilik tanah atau bangunan terkena sanksi mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembongkaran, hingga denda. Oleh karena itu, jangan sepelekan keberadaan IMB.

Ketika mengurus IMB rumah tinggal, tentu saja membutuhkan berbagai dokumen sebagai persyaratan. Sebelum mengajukan IMB, siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan. Setiap daerah bisa saja menerapkan persyaratan berbeda.

Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :

Persyaratan permohonan IMB :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set

Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :

  • Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
  • Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
  • Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
  • Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
  • Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Langkah-langkah ajukan IMB untuk rumah tinggal

Seperti telah disebutkan di atas, kini mengurus IMB bisa dilakukan secara konvensional dan online. Terdapat beberapa perbedaan dari langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengurusannya.

Cara konvensional

IMB adalah dokumen penting yang memiliki manfaat. Untuk mengajukan IMB secara konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
  • Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
  • Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
  • Membayar retribusi IMB
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima

Cara online

Tak hanya cara konvensional, kini khusus untuk wilayah Jakarta dan Bandung sudah bisa mengajukan IMB secara online. Cara yang satu ini tentu menguntungkan karena akan menghemat waktu dan tenaga.

Sebab, kita tidak perlu lagi mengantre terlalu lama dan bisa memantau status permohonan dengan lebih mudah. Bagaimana caranya? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB
  • Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id.
  • Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
  • Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
  • Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
  • Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
  • Tunggu pemberitahuan melalui email

 

Tiga perbedaan tujuan ketika mengurus izin bangunan

Beda tujuan pengurusan, beda pula ketentuan yang mesti dilakukan. Ada perbedaan antara mengurus IMB untuk rumah lama, rumah baru, hingga kebutuhan untuk renovasi sebuah bangunan. Berikut adalah ketentuannya:

IMB untuk bangunan baru yang akan berdiri

JIka ingin membangun rumah baru atau mendirikan bangunan baru, maka pembangunan dapat berlangsung setelah IMB terbit. Agar tidak terkena sanksi, fotokopi IMB atau papan kuning IMB harus terpasang di lokasi pembangunan. Pembangunan harus berjalan sesuai dengan izin yang dikeluarkan, jika tidak maka perlu mengajukan izin perubahan atau penambahan.

IMB untuk bangunan lama

Rumah lama tetap harus memiliki IMB. Untuk mengajukan IMB rumah lama juga bisa mendatangi loket di kecamatan. Sementara persyaratan untuk rumah lama sedikit berbeda tergantung daerah.

IMB untuk renovasi rumah

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya untuk pembangunan atau bangunan lama saja. Renovasi rumah juga memerlukan izin ini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010.

Namun, tidak semua bentuk renovasi rumah harus menggunakan IMB baru. Sebab renovasi yang membutuhkan IMB baru adalah yang merubah denah rumah seperti menambah kamar, membuat bangunan baru, hingga membongkar tembok. Jadi, apabila hanya sebatas renovasi kecil seperti mengecat atau merubah genteng, maka tidak masalah.